JAMBIUPDATE.CO, KERINCI Kejaksaan Kejari Sungai Penuh, terus memproses kasus dugaan korupsi berjamaah, terkait Bantuan Sosial (Bansos) Kerinci 2008. Sejumlah mantan pejabat Kerinci dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009, sudah dimintai keterangannya.
Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo, mengatakan, penanganan kasus Bansos Kerinci terus berlanjut. Menurutnya, saat ini sudah mencapai pertengahan jalan.
"Kasus ini terus berlanjut," kata Agus Widodo.
Menurutnya, dengan adanya mutasi Jaksa dan Kepala Saksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Mali Diaan membuat penanganan kasus ini sedikit terganggu.
"Kasus ini akan dilanjutkan oleh Kasi Pidsus yang baru, dan sekarang Kasi Pidsus, Andi masih mempelajari terlebih dahulu," sebutnya.
Untuk diketahui, dalam kasus Bansos Kerinci ini melibatkan sejumlah mantan DPRD dan beberapa mantan pejabat Kerinci. Hingga saat ini dipidana 8 orang mantan anggota DPRD Kerinci dan pejabat Kerinci yakni Adi Muklis, Syukur Kala Berajo dan Munir, ketiga orang ini sudah menjalani hukuman.
Sedangkan lima mantan anggota DPRD Kerinci lainya yaitu Irmanto, H Said, Mursimin, Ade Utama dan Nopantri masih menjalani hukuman di Rutan Sungai Penuh dan Lapas Klas II A Jambi. (adi)
