JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak kepolisian Rabu (20/9) sekitar pukul 02.00 WIB, menggerebek sebuah rumah yang diduga milik bandar narkoba di Jalan Lingkar Barat, Lorong Sumberejo RT28 Nomor 138, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Seorang tersangka berhasil diamankan. Dia adalah Deni Alamsah alias Cacing bin Satria Patra (34).
Kabid Humas Polda Jambi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan.
"Barang bukti diamankan 2 paket besar ganja. Total beratnya, 1,6 Kg," ujar AKBP Kuswahyudu Tresnadi, Kamis (21/9).
Lanjutnya, barang bukti itu didapati di dalam tas Eiger yang diletakkan di atas meja di dalam kamar tersangka. Pada saat dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
"Tidak ada perlawanan saat penangkapan," jelasnya. (pds)
