iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Raden Mattaher tahun 2015 dengan terdakwa Diah Anggraini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Wulandari Kuasa Direktur PT Arun Utama Karya (AUK) selaku rekanan pelaksana, terus bergulir.

Kasusnya juga segera menuju penuntutan. Dimana, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi sudah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun tuntutan.

Hal ini disampaikan Hakim ketua Lucas Sahabat Duha pada sidang Senin lalu. Jika telah cukup fakta persidangan mulailah susun tuntutan, ujar hakim Lucas Sahabat Duha, yang dialamatkan kepada F Rozi selaku perwakilan JPU saat itu.

Hal ini terkait telah dihadirkannya beberapa saksi yang memberikan keterangan kunci. Terlebih akan dihadirkan saksi ahli untuk agenda persidangan selanjutnya.
Untuk Senin depan (25/9, red) akan didengarkan saksi ahli yang berasal dari Universitas Negeri di Jambi, tuturnya.

Pada persidangan 18 September 2017, dihadirkan Desti Indri dan Imanudin Muhammad. Namun kehadiran saksi Desti Indri dari RSUD Mattaher ditolak majelis Hakim karena alasan keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait saksi Desti juga pernah dihadirkan JPU sebelumnya. Pada persidangan dengan kasus yang merugikan negara senilai Rp 8,5 M ini hanya diperiksa saksi Imanudin Muhammad sebagai staf pengadaan PT Prima Sejati Utama (PSU) atau pengurus tender, yang notabene berada dibawah kedudukan terdakwa Wulandari yang menjabat Direktur pada perusahaan ini. (cr1)


Berita Terkait



add images