iklan Pasangan Selingkuh di Batanghari Saat diamankan Polisi.
Pasangan Selingkuh di Batanghari Saat diamankan Polisi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI Rudianto (30) eksekutor kasus pembunuhan berencana terhadap korban Azroi warga Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, terancam dihukum mati atau seumur hidup.

Rudianto dikenakan Pasal  340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena pelaku juga mengambil uang korban. 

Ancamannya hukuman mati ataupun seumur hidup, ujar penyidik Satreskrim Polres Batanghari, Brigadir Zulherdinata.

Dari penuturan Zulherdinata, tersangka Rudianto ternyata sebelumnya pernah menggelapkan getah karet milik bosnya sendiri. Kemudian juga terlibat kasus Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Untuk kasus 365, Dia (Rudianto,red) berperan sebagai pengawas terhadap pelaku utama yang menjadi eksekutor. Namun sampai sekarang pelaku utama tersebut belum berhasil ditemukan. Jadi Dia dikembalikan karena tidak cukup bukti," ungkap Brigadir Zulherdinata.

Yang incrach hingga ke pengadilan kasus penipuan dan penggelapan, timpalnya. 

Hal ini juga diakui Rudianto. Kata Dia, tahun 2015 pernah terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Kemudian sempat diamankan dalam kasus Curas. 

"Dulu jugo pernah dipenjaro bang, ujar Rudianto.

Diberitakan sebelumnya, Azroi ditemukan tewas di pinggir jalan di kawasan Danau Embat. Kemudian dilakukan penyelidikan, akhirnya diamankan tersngka Rudianto Jumat lalu (22/09). Pembunuhan itu disutradarai oleh istri korban sendiri yakni Marlina (30) yang merupakan selingkuhan dari Rudianto.

Kasus pembunuhan berencana masih terus didalami. Tersangka juga masih diperiksa intensif. Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena pelaku ada mengambil uang korban. Ancamannya hukuman mati ataupun seumur hidup. (rza)


Berita Terkait



add images