iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Institusi penegak hukum lagi - lagi diduga melakukan pungutan liar (Pungli). Kali ini datang dari Polres Bungo. Praktek haram ini dilakukan oleh oknum kepada masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
 
Seperti disampaikan Masri, Ia diminta oleh oknum bagian SKCK ini sebesar Rp35 ribu untuk adminitrasi pengurusan. Padahal jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP)Š Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp30 ribu.
 
"Seharusnya hanya Rp 30 ribu, namun saya diminta sebesar Rp 35 ribu. Dengan demikian yang Rp 5 ribunya sudah termasuk pungli. Memang jumlahnya terlihat kecil, tapi jika puluhan orang yang mengurus SKCK setiap hari, maka jumlahnya juga cukup besar ," ucap Masri.
 
Masri berharap tim Sapu Bersih (Saber) Pungli di Bungo dapat bekerja dengan maksimal. Harapanya, tidak ada lagi terjadi pungli baik di institusi penegak hukum, maupun instansi pemerintahan.
 
"Setahu saya ketua Saber Pungli kepolisian, yakni Wakapolres Bungo. Seharusnya mereka yang menindak pungli, bukan sebaliknya mereka yang melakukan pungli seperti ini. Kepercayaan masyarakat akan hilang terhadap aparat jika seperti ini ," sebutnya.
Terpisah Kasat Intelkan Polres Bungo, IPTU Sukman, mengatakan tidak mengetahui adanya dugaan pungli yang dilakukan bawahanya. Menurutnya adminitrasi pengurusan SKCK selama ini sudah sesuai prosedur.
 
"Memang setiap orang buat SKCK ada biayanya, itu untuk legalisir dan itu ada aturannya sebanyak Rp30 ribu. Ada kwitansinya kok. Tapi kalau lebih dari itu Saya tidak tahu," ucap IPTU Sukman. (ptm)

Berita Terkait



add images