JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seorang Ibu rumah Tangga (IRT) asal Aceh diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Dia adalah Rini Agustiani (34) warga Dusun Semayang Desa Bintang Bener, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Penangkan dilakukan 27 September 2017 sekitar pukul 17.00 WIB di Terminal Bus Pulau VII Desa Langling, Merangin.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, mengatakan, Rini membawa sabu dari Aceh seberat 202,75 gram.
Dia merupakan kurir untuk membawa sabu ke Jambi, ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe didampingi Aksatresnarkoba Kompol Eko Hernianto Saputro.(pds)
