iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang Pidana Umum di Pengadilan Negeri Jambi, terkatung-katung. Sejauh ini belum ada kepastian untuk dilanjutkan. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Jambi, belum bisa memastikan hal ini karena persoalan perbaikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Hingga kemarin (5/10), sudah tiga kali sidang ditunda.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Iman Wijaya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruangannya mengatakan, penyebab tertundanya sidang ini pihaknya kesulitan menghadirkan terdakwa yang dititipkan di Lapas Kualatungkal dan Muarasabak. 

Kita kesulitan dengan jarak yang jauh untuk menjemput para terdakwa. Belum lagi resiko dalam perjalanan, ujar Iman Wijaya.

"Jadi sidang sengaja kita ditunda sampai rutan benar-benar siap menerima terdakwa kita," katanya.

Tahanan Kajari dititipkan di Tungkal sebanyak 46 terdakwa dan Sabak sekitar 50 terdakwa, sisanya di Polsek-polsek. Ini karena Lapas Jambi tidak bisa terima tahanan.  Supaya masyarakat juga tahu kenapa kita tidak hadirkan terdakwa ke sidang," tegasnya.

Ditanya apabila Lapas belum selesai minggu depan, apakah sidang kembali akan ditunda, Kajari menyampaikan persidangan terpaksa tertunda lagi.

"Ya, terpaksa kita tunda lagi, di Polres juga tidak bisa menampung (tahanan) lagi, karena sudah penuh," ungkapnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara saat dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, perbaikan Lapas sendiri akan selesai sekitar 3 minggu lagi. 

Kemudian setelah itu, baru Napi bisa diterima lagi, ujar Bambang Palasara. (cr1) 


Berita Terkait



add images