JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, anggota Satreksrim Polres Tanjab Timur berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kedua tersangka yakni Hatta Bin Amir (42) warga Jalan Bengkinang Ujung dan M Sanusi (44) warga Kelurahan Tungkal II.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, tersangka ditangkap Sabtu (7/10) sekitar pukul pukul 15.00 WIB. Penangkapan berdasarkan laporan LP/B-95/2017/Res Tanjab Barat/Spkt, 06 Oktober 2017.
"Kurang dari 24 jam setelah korban Normawati (37) melapor, dua tersangka berhasil dibekuk," jelasnya.
Menurutnya, pelaku beraksi di rumah korban di BTN Pengabuan Permai, Jalan Bengkinang Ujung, Jumat (6/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tersangka mencuri motor Honda Vario 125 BM 4477 GK warna hitam milik korban," jelasnya. (pds)