JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin (11/10) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi papan reklame atau Billboard Provinsi Jambi tahun 2012. Dalam sidang ini, terdakwa Novri Hasan menyebutkan jika proyek dengan nilai miliaran rupiah itu milik Sekda Provinsi Jambi yang waktu itu dijabat Syahrasaddin.
Dalam sidang kali ini, keduanya terdakwa Wahyudi dan Novri Hasan saling memberikan keterangan dihadapan hakim.
Kepada terdakwa Wahyudi, selaku panitia lelang majelis hakim menanyakan tentang Tupoksinya sebagai ketua lelang. Seperti mengenai alur lelang dan jumlah peserta yang mengikuti lelang juga perihal lelang harus dilakukan dua kali.
Wahyudi menyebutkan terdapat 13 peserta tender. Kemudian pada tahap pengajuan tawaran ada 3. Namun dari ketiga peserta tender itu tidak memenuhi syarat yang ditentukan panitia lelang ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyudi mengaku mengetahui jika Novri Hasan sebagai PPTK yang melakukan pengawasan dari awal hingga selesai proses administrasi tender.
Saksi bahkan sempat membenarkan pernyataan hakim yang menegaskan tentang dokumen untuk lelang kedua telah dipersiapkan sejak awal oleh Luke yang merupakan staf terdakwa Novri Hasan. Pemenang tender melalui Penunjukan Langsung (PL) di lelang kedua
Tetapi berkas-berkas lelang seolah-olah dibuat, lelang yang menyiapkan Ruke," ungkap Wahyudi.
Pada keterangan kedua adalah giliran terdakwa Novri Hasan selaku PPTK yang ditanyai majelis dan JPU. Pertama Dia ditanyai tentang pengetahuannya sebagai PPTK terkait jumlah tayang iklan billboard Provinsi Jambi di Jakarta.
"Dibayar untuk enam kali promosi, yang tayang hanya lima kali, tuturnya.
Kemudian mengenai proses lelang Dia tahu mengenai kegagalan lelang pertama dan saksi sempat tidak mau menandatangani berkas lelang ulang.
"Saya tidak mau tandatangan, namun pak Asvan bilang ini harus jadi karena ini proyek pak Sekda (Syarahsadin, red), bahkan marah-marah pada Saya yang mulia," terangnya.
Saat ditanya JPU, saksi Novri pun mengakui pernah dibreafing Asvan. "Pernah dikatakan ini bola panas pak sekda, jelasnya.
Setelah memintai keterangan kedua terdakwa, sidang pun ditunda. Akan dilanjutkan kembali pada Rabu depan (18/10) dengan agenda tuntutan. (cr1)
