JAMBIUPDATE.CO, SENGETI Berkas oknum Anggota DPRD Muarojambi aktif, M Jamaah telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sengeti. Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pengadaan Bibit di Dinas Koperindag 2007 lalu ini segera diadili di meja hijau.
Namun sebelum proses persidangan, Kejari juga masih menunggu tahapan selanjutnya yaitu proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Muarojambi kepada pihak Kejari Sengeti.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang diketahui melibatkan lima orang tersangka, tiga diantaranya sudah dijatuhi vonis. Sementara dua orang yang pada saat itu menjabat sebagai ketua dan Bendahara kelompok tani, salah satunya ialah Muhamad Jamaah, yang saat itu menjabat dalam Koperasi penerima Bansos di Kecamatan Sungai Gelam.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Sengeti, Sunanto SH melalui Kasi Pidsus, Fauzan SH . "Untuk M Jamaah sudah P21, kami menunggu pelimpahan barang bukti dari penyidik polres," ungkap Fauzan, Rabu (11/10). (era)
