iklan Wakapolres Batanghari, Kompol Doni Wahyudi saat memberikan keterangan pers-nya, Rabu (11/10).
Wakapolres Batanghari, Kompol Doni Wahyudi saat memberikan keterangan pers-nya, Rabu (11/10).

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Peredaran narkoba jenis sabu masih marak dalam wilayah hukum Polres Batanghari. Satuan Narkoba Polres Batanghari dibawah komando AKP Sahlan Umagapi, berhasil meringkus pengedar barang haram tersebut. 

Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmat Idnal melalui Wakapolres Batanghari, Kompol Doni Wahyudi SIK dalam keterangan pers-nya, Rabu (11/10), mengatakan, tersangka bernama Perri Padli Alias Ape Lau (38) warga RT 07 RW 04 Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari.

"Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Kompol Doni Wahyudi.

Penangkapan bermula pada Rabu (11/10) sekitar pukul 01.00 WIB personel pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin AKP Sahlan Umagapi SH mendatangi lokasi sesuai informasi. Sekitar pukul 02.50 WIB, dilakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka.

"Setelah yakin, anggota mengetuk rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka membukakan pintu dan langsung diamankan," ujar mantan Kapolsek Telanaipura, Kota Jambi, ini.

Setelah diperiksa didapati barang bukti 9 paket Rp100 ribu sabu, 1 paket sabu Rp200 ribu, 5 paket Rp300 ribu, 8 paket Rp400 ribu, 1 paket Rp150 ribu. Berat total 1,5 gram. Kemudian handphone Samsung dan timbangan digital. (rza)


Berita Terkait



add images