JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satreskrim Polres Merangin meringkus dua penjual kulit harimau. Penangkapan dilakukan Rabu (11/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua pelaku yakni Mahmud dan Sutrimo. Mereka merupakan warga Kabupaten Merangin.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
"Iya, tersangka ditangkap di depan Hotel Royal, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (12/11) siang.
Kata Dia, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Merangin untuk proses lanjut. Kasus ini juga masih dikembangkan. (pds)
