JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK Kasidi Bin Giman, warga SK 13 Rt 17, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, mendekam di balik jeruji besi.
Anak durhaka ini ditangkap anggota Polsek Rantau Rasau karena tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Kasidi dilaporkan oleh ayahnya Giman Bin Sudimejo pada 10 Oktober 2017 pukul 16.00 WIB dengan nomor laporan LP / B-13 / X / 2017 / Res Tanjab Tim / Sektor Rantau Rasau.
Kapolsek Rantau Rasau, IPTU Rahmat Damaiandi SH, mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku pulang ke rumah. Dia menanyakan kepada korban, siapa yang memanen sawit.
Dengan pertanyaan itu, ayahnya menjawab tidak tahu. Namun, Kasidi tersulut emosi. Dia langsung memukul ayahnya tersebut.
" Tiba-tiba pelaku langsung memukuli korban dengan kayu," sebut Kapolsek.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri, wajah bengkak dan memar serta tangan robek akibat gigitan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (pds)
