JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -Pada 31 Oktober 2017 mendatang, seluruh pelanggan ponsel prabayar akan diwajibkan untuk meregistrasi Subscriber Identification Module (SIM card) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Jika tidak diregistrasi, maka nomor ponsel milik pelanggan tidak akan bisa digunakan lagi. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas PM No 12 tahun 2016 tentang Registrasi pelanggan jasa komunikasi diberi batas waktu smp 28 februari 2018.
Lalu, sejauh mana kesiapan para penyedia layanan selular dalam penerapan kebijakan ini ?
Vice President Corporate Communication ŽTelkomsel, Adita Irawati mengatakan, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengaku telah menyiapkan sistem yang memadai guna memastikan kebijakan itu berjalan dengan baik.
Di sisi lain, nantinya konsumen juga tetap merasa nyaman dengan pemberlakuan kebijakan tersebut. Karena, Telkomsel telah menyiapkan sistem yang memadai agar pada saat mulai diberlakukannya registrasi secara resmi pada tanggal 31 Oktober 2017.
Jadi pelanggan dapat nyaman melakukan proses registrasi data pelanggan," ujar Adita kepada JawaPos.com, Kamis (12/10).
Selain dari kesiapan sistem, Telkomsel juga telah menyiapkan lini pelayanan offline yang tersebar di beberapa tempat. Langkah itu dilakukan juga sekaligus sebagai upaya sosialisasi dan pendampingan dari kebijakan tersebut.
Nanti bagi pelanggan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi data pelanggan akan dilayani oleh tim offline, imbuhnya.
Sementara untuk sistem online, proses registrasi tidak sulit. Caranya, kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#, sedangkan pelanggan lama menggunakan format ULANG# NIK# NomorKK#.
Registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan calon pelanggan baru dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.
Lalu, seberapa efektifkah registrasi ke nomor 4444 ? Adita mengungkapkan, registrasi yang dilakukan ke nomor tersebut akan cukup efektif. Sebab, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk data dari masyarakat.
Hal itu akan memudahkan para penyedia layanan selular untuk mendapat informasi secara valid. Sehingga, saat pelanggan melakukan registrasi dengan data yang tidak sesuai, maka sistem secara otomatis akan menolak.
"Data yang harus dimasukkan adalah data yang harus sinkron dengan Dukcapil, sehingga diharapkan tidak ada lagi informasi atau data yang asal atau tidak benar," paparnya.
"Antara semua operator dan Dukcapil sudah ada MoU (nota kesepahaman) untuk sinkronisasi data," tambahnya.
Jadi, lanjut Adita, dengan langkah itu, data yang didaftarkan oleh pelanggan secara otomotis akan langsung terhubung dengan Dukcapil.
"Sehingga secara sistem semua data pelanggan yang di input pelanggan akan connect ke data Dukcapil," pungkasnya. (cr4/JPC)
Sumber: www.jawapos.com