iklan Pengedar Narkoba yang Memiliki Senpi di Sarolangun saat diamankan Polisi.
Pengedar Narkoba yang Memiliki Senpi di Sarolangun saat diamankan Polisi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus pengedar narkoba. Tersangka juga memiliki senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan Kamis (12/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka yakni Amirudin warga RT 11, Desa Tingting, Kecamatan Sarolangun. Hal ini disampaikan Kapolres Sarolangun, AKPB Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh.

"Iya benar, tersangka atas nama Amirudin," kata Kompol Agus Saleh, Jumat (13/10).

Kata Dia, tersangka ditangkap di rumahnya. Barang bukti disita 37 paket sabu dan satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir peluru.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui barang bukti merupakan miliknya, jelasnya.

Petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Sarolangun untuk proses selanjutnya. Dia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika. (hnd)


Berita Terkait



add images