JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit III Ditektorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi dari Aceh ke Palembang melalui Jambi.
Tersangka seorang perempuan. Dia adalah Siti Rahimah, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur , Provinsi NAD.
"Dari tersangka SR diamankan setengah Kg Sabu dan Ekstasi 144 butir," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin (16/10).
Kata Kapolda, penangkapan dilakukan 15 Oktober 2017 di Jalan Lintas Timur, Penyengat Rendah, Kota Jambi saat berada di dalam bus Rapi. (pds)
