iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Mantan Kepala Sekolah SMPN 21 Kota Jambi, Rukmini, yang terlibat kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) divonis 20 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan hakim ketua, Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/10).

"Terdakwa divonsi 1 tahun 8 bulan penjara," ujar hakim ketua, Lucas Sahabat Duha membacakan putusannya.

Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebanyak Rp184 juta. Ini harus dibayar selambat-lambatnya 2 bulan dari putusan yang telah ditetapkan. Jika tidak, maka semua harta milik terdakwa akan disita.

Lucas juga memberi keringanan kepada terdakwa dengan status tahanan kota, pihaknya beralasan hal tersebut dilakukan karena terdesak tengah sakit serta dalam usia lanjut.

"Ibu tahanan kota dari majelis hakim, mengingat kondisi terdakwa sakit Hepatitis B, serta terdakwa dalam usia lanjut," sebutnya.

Vonis ini lebih ringan sepuluh bulan dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara sementara denda dan uang pengganti tetap yakni denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp184 juta subs 6 bulan kurungan penjara. (cr1)


Berita Terkait



add images