JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis Anggota DPRD Kota Jambi tahun 2012-2014, dituntut JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (18/10).
Kedua terdakwa yakni Rosmansyah selaku Sekretaris dewan (Pengguna Anggaran) dan Jumisar selaku kabag keuangan(juga berperan PPTK).
Pada tuntutan pertama diperuntukkan untuk Rosmansyah. Tuntutan dibacakan oleh Imran selaku JPU. Terdakwa Rosmansyah dituntut 6 Tahun Penjara dikurangi masa tahanan serta membayar uang penggati sebesar Rp3,258 miliar dengan rentan waktu 1 bulan setelah vonis pengadilan, tuturnya.
Lebih lanjut JPU juga mengaskan jika hal tersebut tidak dibayarkan maka seluruh harta benda yang dimiliki oleh terdakwa disita oleh Negara. Setelah dilakukan penyitaan tersebut jika belum memenuhi maka ditambah dengan kurungan 3 Tahun Penjara
Untuk terdakwa Jumisar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan dikurangi selama masa tahanan berlangsung. Selain itu Terdakwa juga di wajibkan membayar denda 50 Juta atau subsidair 3 bulan kurungan,serta membayar uang pengganti sebesar Rp 199 juta jika hal tersebut tidak dibayarkan maka seluruh harta benda terdakwa akan disita dan apabila harta tersebut tidak cukup atau kurang maka digantikan dengan 3 tahun tahanan sampai Imran.
Atas tuntutan ini penasihat hukum terdakwa pun tetap pada sikapnya semula yakni keberatan dengan tuntutan JPU. Kami akan memilih mengajukan nota pembelaan tertulis yang dibacakan pada sidang depan Senin (23/10) mendatang, ucap Naikman Malau. (aba)
