JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Niat hati ingin mengelabui petugas. Akhirnya, tiga pemuda di Kabupaten Merangin, mendekam di balik jeruji. Aksinya berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Merangin. Ketiganya yakni Oriantoni (27), Adza (21) dan Dedi (20).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kejadian bermula saat tersangka Oriantoni melapor ke Mapolres Merangin, bahwa telah kehilangan sepeda motor jenis Honda Revo di Pasar Bawah Bangko.
Laporan Oriantoni, langsung direspon aparat dengan melakukan pencarian terhadap sepeda motor tersebut. Tepatnya pada Sabtu (14/10), aparat menemukan sepeda motor tersebut di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan.
"Sepeda motor itu digunakan oleh Adriono. Selanjutnya, Adriono langsung dibawa ke Mapolres Merangin, guna diperiksa," jelasnya.
Saat diperiksa, Adriono mengaku membeli sepeda motor tersebut seharga Rp2 juta dari tersangka Dedi. Tak berselang lama, Dedi pun ditangkap. Dari sinilah sandiwara ini mulai terungkap. Dedi mengaku, dirinya diperintahkan oleh tersangka Adza untuk menjual sepeda motor tersebut.
Dimana ternyata Adza adalah orang suruhan Oriantoni untuk pura-pura mencuri sepeda motornya. Aparat akhirnya menangkap kedua pelaku ini, di kediamannya masing-masing di Kecamatan Nalo Tantan.
Kepada polisi, Oriantoni mengakui dirinya terpaksa melakukan hal tersebut, karena sudah tidak sanggup lagi membayar kredit motor yang telah menunggak beberapa bulan.
"Cara ini harus selalu diantisipasi. Dan polisi berhasil mengungkapnya," jelasnya. (pds)
