JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - ŽGrany Putra alias Putra alias Puput (30) satu dari empat kurir sabu 8,5 Kg, Kamis (19/10) siang menjalani sidang vonis. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, mengganjar terdakwa dengan hukuman mati.
Berkas vonis mati kepada terdakwa Grany yang tercatat sebagai warga Komplek Litbang, Blok E no 9, Kelurahan Suka Jadi, Batam ini dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.
Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan menguasai, mengedarkan perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan lebih dari 5 gram. Menghukum terdakwa Grany Putra dengan hukuman mati, ucap majelis hakim diketuai Achmad Peten Sili SH MH.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa II, Feri Syaharian alias Fika (27) (berkas terpisah) dengan vonis 15 tahun. Sedangkan terdakwa Heri Kushartanto dan Erwin Syahrudin divonis 12 tahun.
Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang bisa meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia.
Majelis hakim menyebutkan, keempat terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, ke empat terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk menyatakan banding. (sun)
