JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Penangkapan dilakukan Rabu (18/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua tersangka yakni Alan Wijaya bin Thamrin (30) warga RT 31 Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura dan Muliyan bin Mustar (36) warga Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, pelaku menyimpan sabu di sepatu.
"Mereka mencoba mengelabui petugas. Tapi barang bukti berhasil ditemukan," ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan, Kamis (19/10).
Penangkapan dilakukan di Jalan Masda Surya Darma RT.14 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
"Setelah diintrogasi, keduanya juga mengaku baru mengkomsumsi sabu di Pulau Pandan," jelasnya. (pds)
