JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pelarian Arief Hidayat, tersangka kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Talangduku, berakhir. Dia ditangkap di Bandung, Rabu (18/10). Kamis (19/10) pagi dibawa ke Jambi. Arief merupakan Direktur Teknik PT Multi Hexaguna Karya (rekanan proyek). Dia sudah melarikan diri sekitar 5 tahun.
Berbaju biru berkerah dan celana jeans, tersangka digiring dari pintu kedatangan Bandara Sultan Thaha Jambi dengan tangan diborgol. Dua jaksa berbadan kekar juga berada di sisinya.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedi Susanto, mengatakan, penangkapan Arief berdasarkan pengembangan dari tersangka Toha yang juga tertangkap di Bandung belum lama ini.
"Bisa disebut pengembangan dari sebelumnya," kata Dedi.
Lanjut Dedi, sebelum penangkapan tersebut tersebut telah dilakukan pemantauan sejak beberapa hari. "Sebelumnya kita sudah mengintai untuk memilih waktu yang tepat menangkap tersangka," tutur Dedi.
Mengenai kegiatannnya selama buron, Dedi menyampaikan Arif sering berada di Bandung bersama kelurganya.
Namun, selama ini juga, Dia bekerja dengan DPO Toha yang telah lebih dahulu diamankan oleh penyidik Kejati Jambi di Kalimantan.
"Mereka bekerja dalam proyek yang sama di Kalimantan dalam suatu waktu kemarin. Sebagai staf," pungkasnya.
Selanjutnya tegas Dedi hingga saat ini masih terdapat dua tersangka lagi yang masih menjadi DPO Kejati Jambi. Yakni Geri Iskandar selaku Kuasa Direktur PT Lince Romauli Raya, Sutrisno direktur pelaksana proyek PT Lince Romauli Raya.
"Semua ada tujuh, hingga saat ini masih 5 yang di amankan, dua di antaranya sudah vonis." Tutup Dedy
Seperti diketahui, proyek ini menggunakan dana APBN tahun 2011, dengan pagu anggaran Rp8 miliar. Nilai kontrak proyek tersebut Rp7,780 miliar, dengan volume pengerukan 279 ribu m3. Namun pada realisasinya, proyek hanya berjalan senilai sekitar Rp1,5 miliar. Kerugian berkisar Rp 5,392 M. (aba)