JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus korupsi mark-up gaji golongan 3 Setda Provinsi Jambi, dijadwalkan Rabu (25/10). Sesuai agenda, dalam sidang ini akan dihadirkan pihak Bank 9 Jambi selaku pihak yang mencairkan gaji.
Duduk sebagai terdakwa tunggal dalam kasus ini adalah Mulyadi. Dia merupakan Mantan staf pembantu pengeluaran Setda Provinsi Jambi.
Tengku, pengacara terdakwa mengatakan, sidang selanjutnya akan dihadirkan pihak Bank 9 Jambi. Kata Dia, akan ditanyai mengenai proses awal pengubahan cara bayar tunai menjadi masuk ke dalam buku rekening.
"Karena sidang lalu tiga Sekda yang diperiksa tidak tahu dan malah melemparkan bahwa kebijakan itu dibuat sebelum mereka menjabat, karena disitulah celah mulai terjadi," ujar Tengku, Minggu (22/10).
Dirinya sudah mempersiapkan pertanyaan untuk pihak Bank 9 Jambi. Salah satunya siapa orang yang merekomdasikan dan memilih cara pembayaran dengan buku rekening tersebut.
"Memang kita akui Mulyadi terlibat , tapi tindak pidana korupsi seperti ini apa bisa dilakulan sendiri? Disitulah pertanyaan besarnya," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaannya Mulyadi tersangkut kasus dugaan menambah jumlah pegawai (fiktif) dan jumlah gaji (dilebihkan), dengan total kerugian negara Rp4,6 M dari januari 2012- April 2016. (aba)
