JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dua terdakwa kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), Senin (23/10) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan. Saat membacakan pleidoi, kedua terdakwa tak kuasa menahan air matanya.
Keduanya terdakwa yakni Diah Anggraini selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pengadaan dan Wulandari selaku kuasa Direksi PT Arun Karya Utama yang merupakan rekanan pengadaan.
Pertama didengarkan pembelaan Diah Anggraini. Mantan Kabag pelayanan RSUD Mattaher, ini menyampaikan ketidaktahuannya terhadap kasus ini.Hal ini ditegaskan oleh Fikri Riza selaku penasihat hukumnya.
"Terdakwa tidak tahu mengenai kasus ini sebenarnya, karena disuruh menjadi KPA karena tidak ada yang mau jadi KPA, tidak berani membantah perintah atasan,sampainya.
Sementara, Wulan dalam pledoinya mengatakan keterlambatan barang bukanlah kekuasaannya. "Tidak ada perbuatan secara sadar antara para terdakwa untuk tidak memenuhi kesepakatan kontrak," sampainya.
Seperti diketahui terdakwa Diah dituntut 6 tahun penjara. Sementara, terdakwa Wulandari dituntut 7 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp8,3 miliar. Dibebankan juga denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Uang pengganti dibebankan sebesar Rp8,3 miliar subsidair 3 tahun 6 bulan penjara. (aba)
