iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Tebo, M Amin alIAs Amin Lok beserta rekannya Lukman dan Wendri, ditunda. Sejatinya sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (26/10).

Hakim ketua Makaroda Hafat sempat membuka sidang dan sedikit menjelaskan alasan sidang ditunda. "Sidang kita tunda karena terdakwa tidak bisa dihadirkan," sebut Makaroda Hafat.

Hal itu pun sempat ditanggapi oleh pendukung Amin Lok yang menyatakan ketidakpuasannya. "Kami telah menunggu dari tadi, juga untuk memberikan kesaksian," ujar ibu paruh baya yang duduk di bangku paling depan persidangan.

Hakim ketua pun kembali mengatakan jika terdakwa tidak bisa dihadirkan. Ini dikarenakan tahanan yang berada di Lapas belum selesai administrasi perpindahaan.
Saat ini tengah mengurus administrasi perpindahan tahanan dari Polsek dan Polda ke Lapas, jelasnya.

Untuk diketahui dalam kasus ini menyeret M Amin alias Amin Lok, Lukman dan Wenda Alias Wewen tersebut diduga melakukan tindakan pengeroyoka terhadap M Ali Akbar. Peristiwa ini terjadi Selasa (22/11/2016) lalu. (aba)


Berita Terkait



add images