JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil meringkus dua pengedar narkoba. Dari tersangka diamankan 6 paket kecil sabu siap edar. Penangkapan dilakukan Selasa (24/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya yakni Andi Rangga bin Hermawan (32) dan Randy Kurniawan Lubis warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Randy ternyata merupakan remaja berusia 17 tahun.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, keduanya dibekuk di Jalan Lintas Selatan RT 36 Kelurahan Kenali Asam Bawah.
"Sekarang keduanya sudah diamankan di Polresta Jambi untuk proses lanjut," ujar Brigpol Alamsya Amir, Minggu (29/10).
Kata Dia, penangkapan bermula tim anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi bahwa di Kenali Asam Bawah sering terjadi transaksi Narkoba. Informasi ini didapat sekitar pukul 22.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.00 WIB, ada salah satu orang yang dicurigakan berada di lokasi yang diketahui bernama Andi. Kemudian di alukan penggeledahan dan pada saat itu ditemukan 6 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok Surya.
"Dia mengaku mendapat sabu dari Pulau Pandan," jelasnya.
Tidak berapa lama, datang Rendy ke rumah pelaku. Kemudian dilakukan lenggeledahan namun tidak ada di temukan barang bukti. Namun Andi mengakui bahwa uang untuk membeli shabu tersebut adalah uang Rendy.
"Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polresta Jambi," jelasnya. (pds)
