JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal mengatakan, jika pihak eksekutif akan melakukan revisi atau peninjauan kembali Perda dan Pergub tentang angkutan batu bara, maka mereka tinggal mengajukan ke DPRD.
Sebagai mitra pemerintah, kita akan mendukung jika memang untuk kepentingan Jambi, katanya.
Lanjutnya, terkait kemungkinan akan dilakukanya revisi aturan yang ada saat ini, Gusrizal mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi selaku eksekutif silahkan mengajukan ke DPRD untuk melakukan pembahasan secara bersama.
Menurutnya, apabila dari aturan yang ada dianggap sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang, maka, bisa diajukan untuk revisi atau membuat aturan baru. Ia mengatakan, dari aturan yang ada memang seharusnya dijalankan dengan baik oleh pemrintah.
Ia mengakui, sejak disahkanya Perda terkait batubara, hingga saat ini DPRD Provinsi Jambi belum melakukan evaluasi terhadap penerapan Perda tersebut. Oleh karena itu, Dia mengaharapkan ada pengajuan dari pemerintah.
Memang hingga saat ini belum terlihat itu diterapkan, pungkasnya. (nur)