JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari, meringkus pemilik Toko Emas Sumbar yang berlokasi di RT 05 Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Dia adalah Margayanti Binti Arsat.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, pelaku Margayanti diamankan Senin (30/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka Margayanti ditangkap karena menjual Mercury untuk aktivitas penambangan ilegal," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Menurutnya, penangkapan bermula pada Senin sekitar pukul 16.30 WIB anggota Polres Batanghari sedang melakukan patroli di wilayah Rambutan Masam. Saat itu didapat informasi jika Toko Emas Sumbar menerima emas dari hasil penambangan ilegal.
Sekira pukul 17.00 WIB anggota mendatangi toko emas tersebut melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar, pemilik toko menjual Mercury ke pelaku penambangan ilegal.
"Pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan. Dia pemilik dan penjual Mercury," jelas mantan Kapolres Tanjab Barat ini.
Hasil penggeledahan didapati barang bukti 3 botol Mercury dengan berat lebih kurang 3 Kg. Berikutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-undang RI nomor 4 tahun 2008 tentang pertambangan dan batu bara. (pds)