JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Rosmansyah mantan Sekretaris DPRD Kota Jambi periode Agustus 2012 hingga 2014 yang menjadi terdakwa kasus dugaan Korupsi Bimbingan Teknis DPRD Kota Jambi, nyatakan banding atas vonis 6 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Hal ini disampaikan oleh pengacara terdakwa, Naikman Malau. Kata Dia, terdakwa sudah membulatkan tekad untuk banding.
Hari Senin (6/11) kita sudah pasti ajukan banding untuk Rosmansyah, Namun untuk Jumisar dia belum putuskan, ujar Naikman Malau, Kamis (2/11).
Dikatakan Malau alasan yang melatarbelakangi banding tersebut adalah hukuman pidana yang terlalu berat.
Kalau kerugian negarakan tergantung Majelis yang melihatnya, sampainya.
Baginya, keberatan lainnya adalah fakta hukum yang menjerat kliennya hanya berdasarkan kepada catatan pribadi Nurikwan (bendahara pengeluaran) saja. Hal ini terlihat pada persidangan yang merujuk catatan Nurikhwan sebagai alasan utama dana yang dikeruk Rosmansyah.
Pertama karena catatan yang diberikan Nurikhwan berbeda dengan audit BPK. Bahkan tidak ada saksi lain yang mendukung keterangan Nurikwan ini, jelasnya.
Sementara, terdakwa Jumisar yang divonis 1 tahun 6 bulan belum menyatakan sikap. Majelis memberikan waktu tujuh hari sesuai tanggapan kita untuk pikir-pikir, dan kita sudah mantap, tutur Malau.
Dalam kasus ini setidaknya auditor BPK menemukan kerugian sebesar Rp4 miliar lebih. Dengan rincian Rp1,8 miliar lebih ditanggung Rosmansayah dan Rp221 juta ditanggung Jumisar. (aba)
