JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI terus menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi dan Ahmad Lutfi, Kamis (2/11).
Sidang dipimpin oleh Harjono Selaku Ketua Majelis dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati.
Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi oleh Teradu dan Pengadu. Sebanyak 7 saksi dihadirkan Teradu, masing-masing tiga dari Pengurus Demokrat Batanghari, Robert Panggabean, Joni Budiman, dan Hikmarudin.
Kemudian dua saksi dari teman sekolah Pengadu semasa menduduki bangku sekolah yakni Shinta Damayanti dan Rica Natalisha. Selanjutnya, Husaini seorang jurnalis dan Andri Hariri aktivis mahasiswa. Sedangkan saksi yang dihadirkan Pengadu yakni Fadlan Helmi, Pengurus Partai Demokrat.
Manariknya, 7 saksi yang dihadirkan Teradu menyatakan Mahfuz yang dimaksud adalah Mahpud. Misalnya, Andri Hariri dan Husaini mengaku kenal dengan Pengadu.
Husaini mengatakan, sebagai seorang jurnalis ia berinteraksi dengan siapa saja. Meski Mahpud tidak pernah diwawancarai olehnya, tapi ia yakin bahwa Mahfuz yang dimaksud adalah Mahpud.
Hal serupa juga disampaikan oleh Robert Panggabean, Joni Budiman, dan Hikmarudin yang mengaku mengenal Mahfuz yang dimaksud adalah Mahpud. Bahkan Joni Budiman selaku pengurus Demokrat Batanghari menyebutkan jika Mahfuz adalah wakil ketua Bidang Komunikasi Publik DPC Partai Demokrasi Kabupaten Batanghari.
Saya kenal, dia satu partai dengan saya. Kami pernah hadir bersama dalam acara partai dan saya menyalaminya. Saya kenal karena saya merupakan sopir ketua DPC Demokrat Batanghari, kata Joni.
Sementara itu, Mahpud selaku Pengadu menyangkal semua kesaksian yang disampaikan oleh tujuh saksi. Mahpud mengenal lima saksi, namun dua saksi, Husaini dan Andri Hariri tidak dikenalinya.
Saya tidak pernah dilantik jadi pengurus Partai Demokrat. Guru-guru juga memanggil saya Mahpud. Di ijazah juga tercantumnya Mahpud. Terkait di media sosial, saya menggunakan Facebook sejak tahun 2009. Saya memakai nama Mahpud bukan Mahpuz dan tidak pernah diubah, pungkasnya. (aiz)
