JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Hati-hati dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, saat ini sudah ada Undang-undang yang mengatur dan dapat dipidanakan. Ini sudah terjadi di Jambi.
Dari data yang berhasil dihimpun harian ini dari Polda Jambi, hingga Oktober 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi sudah menerima 33 kasus Cyber Crime.
Hal ini disampaikan Dirreskrimsus, Kombes Pol Winarta melalui Kanit 1 Subdit II, Kompol Nurman Syahdini. Iya, saat ini sudah masuk 33 laporankasus Cyber Crime, ujar Nurman.
Menurutnya, dari puluhan kasus itu umumnya adalah kasus pencemaran nama baik di medsos. "Kebanyakan adalah kasus pencemaran nama baik," jelasnya.
Dia mencontohkan, adanya kasus yang mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menuduh orang tersebut melakukan tindakan sogokan kepada pemerintah untuk sebuah jabatan.
Selain itu, kasus pencemaran nama baik dengan cara memberi tau kepada pengguna Facebook bahwa atas nama tertentu sudah meninggal dunia.
"Padahal nama yang bersangkutan masih hidup dan melaporkan ke pada kita," jelasnya. (pds)
