JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO Kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Hijau Bungo (THB) dengan anggaran Rp1 miliar, terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo, juga sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Andi Nurwinah dihadapan sejumlah wartawan. Itu (kasus taman hijau,red)) masih, sudah naik ke penyidikan, ucap Kajati, Andi Nurwinah, didampingi Kajari Muara Bungo, saat melakukan kunjungan kerja ke Bungo.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Taman Hijau Bungo yang dibangun dengan menggunakan DAK tahun 2015 diduga asal jadi. Proyek yang menelan biaya Rp941 juta tersebut tidak sesuaidengan hasil, bahkan kini bangunan sudah banyak yang rusak dan hancur.
Dalam menangani kasus ini, pihak Kejari Muara Bungo sebenarnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dianggap bertanggungjawab dan tahu soal pembangunan ini.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (Kakan LH) pada waktu itu, Darma Suardi. Dia diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo, Senin 18 April 2016 lalu. Selain itu Dinas PU juga sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Selain Darma, salah seorang yang juga telah diperiksa oleh penyidik Kejari Bungo adalah seorang PNS di lingkup Pemda Bungo berinisial ŽDI, yang diberkas milik kejaksaan tercatat sebagai pengawas lapangan dalam proses pembangunan proyek Taman Hijau Bungo. (ptm)
