JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (8/11) menggelar sidang lanjutan terdakwa mantan Camat Pelayangan, Muharman Nofriansyah yang terseret kasus dugaan korupsi Kegiatan MTQ dan Samisake tahun 2014.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lucas Sahabat Duha, terkuat terdakwa mengambil dana sisa kegiatan senilai Rp140 juta.
Ini disampaikan saksi Zainudin Bendahara Pengganti Abu Markis sejak 1 September. Zainudin mengaku tidak tahu tugasnya pada jabatan itu.
Tidak tahu apa tugas bendahara, Saya diajukan Camat dan Sekcam. Bahkan saya sempat menolak yang mulia,sampainya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noraida Silalahi, bertanya dana MTQ dan Samisake dicairkan apakah Dia sebagai bendahara pengeluaran yang kelola.
Dana Samisake dan MTQ seingat sayo Rp308 juta dan Rp100 juta, yang kelola pak Camat, jawannya.
Saat ditanyakan orang yang terlibat dana kegiatan tersebut kemana diperuntukkannya. Saksi Zainudin mengatakan, untuk melaksanakan kegiatan tersebut dirinya dibantu oleh orang lain. Bahkan Dia mengakui jika dana sisa kegiatan tersebut diambil oleh terdakwa Muharman Nofriansyah.
"Waktu itu dibantu pak Abu yang menguruskan semuanya. Kalau dana atau uang dekorasi, tenda dan sisa anggaran seratus empat puluh juta rupiah. Dari dana keseluruhan empat ratus delapan juta rupiah," terangnya.
"Diminta mano sisanya kato pak Camat. Dio langsung diterimanya," bebernya.
Sementara itu, terdakwa mengakui melakukan pengambilan uang tersebut. Dia beralasan ketika itu kondisi yang sedang banyak kegiatan serta dibutuhkan banyak dana.
"Saya ambil uang itu, kami banyak kegiatan pak, Saya dan pak Abu , sekcam dana tidak ada," terangnya
Untuk diketahui kasus ini sebelumnya telah menjerat Abu Markis dan Zainudin selaku Mantan Bendahara pengeluaran dengan pidana beragam. Abu Markis 1 tahun 4 bulan penjara sedangkan Zainudin dengan 1tahun penjara. Abu Markis dibebankan dengan uang penganti Rp6 Juta lebih, sementara Zainudin dibebankan Rp4 juta lebih. (aba)
