JAMBIUPADTE.CO, JAMBI - Wulandari, terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Raden Mattaher Jambi, menyatakan banding. Putusan banding ini dilakukan setelah diberi waktu seminggu untuk pikir-pikir oleh Pengadilan Tipikor Jambi.
Hal ini disampaikan Yusniwati, penasehat hukum dari terdakwa Wulandari selaku Kuasa Direksi PT Arun Karya Utama.
"Hari ini kami menyatakan banding," ungkap Yusniwati di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (08/11).
Adapun pertimbangannya kata Yusniwati, adalah soal hukuman dan uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar. Menurutnya, hal tersebut terlalu berat bagi kliennya.
"Untuk memori bandingnya sedangkan disusun. Secepatnya akan kita masukkan. Kami dengar bahwa Jaksa juga banding," terangnya.
Sementara itu, terdakwa lain yaitu Diah Anggraini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini belum menentukan sikap.
"Kita belum, karena masih menunggu salinan putusan dari panitera," pungkas pengacaranya, Helmi.
Wulandari sebelumnya divonis 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan, ditambah uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar subsidair 2 tahun.
Sementara, terdakwa Diah Anggraini, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan. Vonis dibacakan, Rabu (1/11) lalu. (aba)
