JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun melalui Satuan Narkoba kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku yang di duga melakukan tindak pidana Narkotika, Rabu (8/11) di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Narkoba, AKP Tony A L Tobing.
"Iya benar, ada pun identitas pelaku yakni bernama Farouk Khadoumi Sayuti warga Rt. 08 Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun," kata Kasat Narkoba.
Diceritakannya, penangkapan pelaku terduga tindak pidana Narkotika dilakukan sekitar pukul 17.00 wib (8/11) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan pelaku diamankan pada saat sedang berada di depan rumah pelaku.
"Setelah kami lakukan penggeledahan, ditemukan narkotika, dan kemudian kami lanjutkan melakukan penggeledahan rumah tersangka, tepatnya di kamar kosong dan di temukan satu klip plastik berisi 32 klip plastik kosong dan satu klip plastik berisi 64 klip plastik kosong," paparnya.
Berikutnya, ditemukan satu buah dompet mas warna merah yang didalamnya terdapat dua klip plastik berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, satu klip plastik yang didalamnya berisi satu klip plastik shabu dan satu klip plastik berisi satu butir pil berwarna coklat diduga narkotika jenis ekstasi. (hnd)
