JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Hukuman terdakwa Masrial bertambah 4 tahun dari putusan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, yang memvonisnya 4 tahun penjara.
Ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi terdakwa yang merupakan rekanan pengadaan Alat Kesehatan Universitas Jambi, ini.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Makaroda Hafat, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/11) membenarkan hal ini.
Putusan kasasi bernomor 1609 K/PID.SUS/2017 atas nama Masrial bin Mahyun tertanggal 19 OKtober 2017 telah diputuskan oleh Hakim MA Artidjo Alkostar, Dengan amar putusan menolak permohonan kedua belah pihak, tuturnya.
Putusan ini berbunyi memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PN Tipikor Jambi. Sebelumnya pada PN Tipikor Jambi Masrial dijatuhi pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp200 Juta serta uang pengganti Rp943 Juta.
Sementara pada kasasi dia dijatuhi lebih berat.Yakni delapan tahun penjara. Selain pidana Masrial juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar subsidair 4 tahun, sebutnya membacakan salinan putusan MA. (aba)
