JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK-Diam-diam Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nipah Panjang ternyata sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus proyek rehab SDN 135 Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau.
Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 19 September 2017 lalu. Lima tersangka itu yakni HW selaku pengguna anggaran, YE selaku PPTK, ADS selaku pihak rekanan, RC, dan AF. Selain Pengguna Anggaran (PA), HW juga mantan Kadisdik Tanjab Timur.
Sejatinya, kasus ini sudah ditangani oleh Cabjari Nipah Panjang sejak 2015 lalu. Sedangkan proyek itu sendiri menggunakan APBD Pemkab Tanjab Timur (Tanjabtim) tahun 2014 senilai Rp 448 juta.
Kacabjari Nipah Panjang Herman Kondo Sirawa saat dihubungi via ponselnya membenarkan sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut. "Alat bukti sudah lengkap, dan kita sudah menetapkan lima tersangka dalam proyek rehab SDN 135 Bandar Jaya Rantau Rasau, ungkapnya
Menurutnya, dalam proses penyelidikan, Cabjari Nipah Panjang menemukan saat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan di dalam kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Memang, untuk penetapan tersangaka, baru kita lakukan pada bulan September lalu. Kalau rekan-rekan sudah melakukan prosesnya dari tahun 2015 lalu, karena saya baru dan beberapa bulan terakhir saya tingkatkan ke penyidikan. Tepat tanggal 19 September 2017 HW kita panggil dan diperiksa di Kejari Muarasabak selaku tersangka, sedangakan untuk YE selaku PPTK kita panggil pada 7 november lalu, jelasnya.
Namun sayangnya Kacabjari sampai saa ini belum bisa menyebutkan berapa total kerugian negara dalam kasus ini. Dikarenakan dipergunakan saat pembuktian di persidangan nanti.
Kalau total kerugian negara belum bisa kita sebutkan, yang pasti nilai kontrak rehab tersebut 448 juta, ucapnya. (oni)
