JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Proses pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi SDN 135 Bandar Jaya, Rantau Rasau tahun 2015, selesai dilakukan pihak Cabang Kejari Nipah Panjang, Tanjab Timur.
Lima tersangka itu yakni HW selaku pengguna anggaran, YE selaku PPTK, ADS, RC, dan AF dari pihak rekanan. Selain Pengguna Anggaran (PA), HW juga mantan Kadisdik Tanjab Timur.
HW, YE dan ADS diperiksa September 2017 lalu. Kemudian, dua tersangka lainnya yakni RC dan AF diperiksa, selesai diperiksa malam ini di Kejari Muarasabak.
Kacabjari Nipah Panjang, Herman Kondo Sirawa mengatakan, untuk kelima tersangka, malam ini sudah tuntas dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Muarasabak dan semuanya sudah selesai.
Malam ini pemeriksaan atas lima tersangka sudah tuntas kita lakukan di Kejari Muarasabak, ungkap Herman saat dihubungi via ponselnya.
Dalam kasus ini penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi pada bangunan rehab ADN 135 Bandar Jaya, saat pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan didalam kontrak, akibatnya negara mengalami kerugian.
Dalam proses penyelidikan, kita menemukan saat pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan didalam kontrak, akibatnya menimbulkan kerugian negara dan menetapkan lima orang tersangka pada proyek rehab dengan pagu Rp448 juta, tukasnya. (oni)
