JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang lanjutan kasus Mark Up gaji dan pegawai Fiktif PNS golongan 3 Setda Provinsi Jambi, dengan terdakwa Mulyadi selaku staf pembantu bendahara pengeluaran, kembali digelar. Dalam sidang Rabu (15/11) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 dari 2 saksi yang diagendakan.
Saksi tersebut yakni Muhammad Rawi, mantan Kepala Biro Keungan 2011-2013. Dalam keterangannya, Dia mengatakan pembayaran gaji pegawai melalui setelah PDE ke Biro Umum. Setelah direkap, diajukan dan k3luar SP2D dari Biro Keuangan.
"Sampai ke meja Saya rekap terakhir, berupa cek," terang Muhammad Rawi.
Selanjutnya, kata Dia, diserahkan kepada bendahara pengeluaran untuk pencairan ke bank. Soal tunai atau tidak, Dia mengaku tidak tahu.
Rawi sendiri pernah satu kali tanda tangan cek pembayaran gaji pada 1 Januari tahun 2012. "Biasanya tanggal 1 Januari itu kan libur, bagaimana? Saksi menjawab, JPU langsung memperlihat bukti ke muka majelis hakim. Setelah sebelumnya mengatakan.
Saya terima bersih saja ujarnya terkait gaji yang akan Dia setujui untuk dibayarkan setelah prosesnya berakhir di mejanya.
Selanjutnya dia mengatakan tidak ada hubungan secara langsung dengan terdakwa jika timbul kesalahan terkait pekerjaan keuangan yang dilakukan. Kita tidak tahu terdakwa Mark Up, Saya tahu secara bersih saja, tuturnya.
Persidangan diakhiri hakim ketua dengan satu kesaksian saja. Untuk sidang selanjutnya kita agendakan saksi ahli, ujar Khairulludin mengakhiri sidang. (aba)
