iklan Foto: dok.jambiupdate. Sidang kasus dugaan korupsi Markup gaji golongan III PNS Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi 2012-2016.
Foto: dok.jambiupdate. Sidang kasus dugaan korupsi Markup gaji golongan III PNS Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi 2012-2016.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang kasus dugaan korupsi Markup gaji golongan III PNS Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi 2012-2016, akan digelar Rabu (22/11) mendatang. Kali ini, sidang dengan terdakwa Mulyadi selaku mantan staf pembantu bendahara pengeluaran, akan dihadirkan saksi ahli perdana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahrul Rozi, mengatakan sidang pekan depan tersbut akan menghadirkan saksi ahli keuangan. Tambahnya, saksi tersebut nantinya akan dimintai keterangan terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.

"Sidang Rabu mendatang itu akan menghadirkan saksi Ahli," singkatnya. 

Seperti diketahui, Mulyadi diduga bersalah atas dasar markup gaji untuk ribuan PNS golongan III Provinsi Jambi. Mulyadi didakwa atas perbuatan melawan hukum.  Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (aba)


Berita Terkait



add images