iklan Foto: dok.jambiupdate. Sidang kasus pengadaan mobil Pajero Sport DPRD Merangin tahun anggaran 2016-2017.
Foto: dok.jambiupdate. Sidang kasus pengadaan mobil Pajero Sport DPRD Merangin tahun anggaran 2016-2017.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin (20/11) menggelar sidang pemeriksaan saksi terakhir  kasus pengadaan mobil Pajero Sport DPRD Merangin tahun anggaran 2016-2017, dengan terdakwa Darmawan selaku mantan Sekretaris  DPRD.

Dalam kesaksian tertulis saksi ahli keuangan negara menyebutkan tidak dibenarkan Uang Persediaan (UP) tersebut dialih fungsikan membeli barang seperti mobil dalam kasus ini.

"Tidak dibenarkan membayarkan dengan UP karenabitu untuk belanja modal," tersangnya.

Sementara itu, Sahuri saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan memberikan penjelasan dalam persidangan terkait dengan dana korupsi yang telah dikembalikan terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi ahli tersebut mengatakan, apabila terdakwa telah menggantikan dana yang telah digunakan tersebut dalam kurun waktu kurang dari waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam Undang undang Badan pemeriksa keuangan.

Secara materil perbuatan terdakwa selesai, ungkapnya.

Ia, juga menegaskan dalam persidangan, terkait dengan sistem administrasi tersebut dirinya menyerahkan ke majelis hakim untuk mengambil keputusan yang terbaik. Tapi secara administrasi semua diserahkan ke hakim menilainya, katanya lagi.

Sementara itu, sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin (27/11)mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (aba)


Berita Terkait



add images