JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perdana dugaan kasus aborsi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/11). Kelima terdakwa kasus ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Albar dan Ewilda bergantian mendakwa ke lima terdakwa. Kelimanya yakni Trisna Utami (30) selaku Dokter Spesialis Kandungan, Wulandari (25) selaku pegawai Klinik. Kemudian Sri Wiyati alias Mpok Ati (45) pembantu rumah tangga dr Trisna yang ikut terlibat, serta Sely Puspita Sari dan Melinda selaku orangtua janin korban aborsi tersebut.
Dalam dakwaaan disebutkan, aborsi dilakukan di dua tempat yakni Rumah Sakit Bersalin/Klinik Puri Medika yang beralamat di Perumahan Aur Duri Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi dan di klinik bersalin Dewi yang beralamat di Sipin.
dr Trisna sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja Melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu terhadap kandungan saksi Sely Puspita Sari als Sely (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan kandungan saksi Melinda riska indriani, S.Kep alias Amel Alias Ika, ujar Albar dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara ini..
Lanjutnya, tim JPU menyatakan sang dokter melakukan dua praktek ilegal aborsi yakni pada Seli dan Melinda. Keduanya terjadi pada Januari 2017 sedangkan Melinda setahun sebelumnya. Disebutkan, dalam aborsi ini terdakwa Sriwiyati yang membawakan perempuan yang ingin aborsi kepada sang dokter. (aba)
