JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Lina Puspaningrat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun, kembali berurusan dengan hukum.
Dia memalsukan SK Honorer. Sebelumnya, Dia juga dihukum dalam kasus yang sama. Saat ini Dia menjalani proses hukum dan ditahan di Lapas kelas IIIC Sarolangun.
Kita sudah menerima tahap II-nya dari penyidik Polsek Kota Sarolangun, sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim melalui Kasi Pidum, Dedy Sukarno.
Informasi di lapangan menyebutkan, kejadian berawal saat Sartina dan Husna meminta tolong kepada pelaku yang mengaku bisa memasukkan mereka menjadi tenaga honorer di sejumlah kantor dan sekolah. Karena korban yakin dengan pelaku yang bekerja di BKPSDM Sarolangun. Akhirnya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku secara bertahap dan hingga korban menyerahkan uang hingga Rp20 juta per orang.
Setelah lunas, korban diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Keterangan (SK) di yayasan TK AN-NUR. Merasa sudah dapat SK, keduanya kemudian mengajar dan setiap bulan korban diberi gaji namun lewat pelaku.
Setiap memberikan gaji bukan di kantor melainkan di Ancol dan juga gerbang kantor Bupati. .
Namun setelah beberapa bulan kerja, korban mulai tidak mendapatkan gaji,sehingga menimbulkan kecurigaan.
Kedua korban kemudian berusaha untuk menghubungi pelaku, tetapi nomornya sulit dihubungi, sehingga keduanya menghadap Sekda Sarolangun Thabroni Rozali guna meminta penjelasan.
Usai menghadap Sekda ,korban baru tahu jika SPT dan SK yang didapatkan korban palsu. Hal yang sama juga dialami korban Akmaludin. (hnd)
