iklan Sidang mantan Kades.
Sidang mantan Kades.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang kasus dana bagi hasil sewa tanah seluas 154 hektar kepada salah satu perusahaan dengan terdakwa Muhammad Haris, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (20/11).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, menangis.

Terdakwa menangis saat majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha mengatakan terdakwa harus tegar walaupun hanya terdakwa sedang diadili. Hal ini merujuk pada keterangan terdakwa yang menyebut pernah rapat dan makan bersama di Cafe ternama di Jambi .

"Yang sebenarnya yang mulia Saya belum tahu ada tambahan Rp20 ribu tersebut, Saya buka rekening kok uangnya segitu (bertambah, red)," ujar terdakwa sembari meneteskan air mata.

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang ini yakni dari sekretaris, bendahara desa, BPD, serta 4 anggota kelompok tani Tunas Jaya.

Seperti diketahui perkara ini menyangkut  kerja sama antara salah satu perusahaan di Batanghari dan kelompok Tani Desa Rantau Kapas Tuo terkait penanaman pohon akasia di lahan desa.

Namun bagi hasil dilahan desa tersebut dikantongi terdakwa ke dalam saku pribadinya. Akibatnya terjadi kerugian Rp280 Juta lebih. Pada kurun tahun 2016 lalu. (aba)

 


Berita Terkait



add images