JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Gubernur Jambi Zumi Zola dan seluruh kepala daerah di Jambi sepakat menolak segala macam bentuk korupsi dan praktek gratifikasi. Kesepakatan itu ditandai dengan menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Dinas Gubernur Jambi. Memorandum of Understanding (MoU) itu langsung disaksikan Kapolda, Kajati, dan Kepala BPKP.
Dari MoU ini, ada lima program wajib yang harus dijalankan oleh daerah-daerah, yakni, e-planning, e-budgetting, perizinan online, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta memaskimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Setelah MOU dilanjutkan diskusi panel dengan narasumber Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Gatot Darmasto dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Ikak G Priastomo. Fokus pada Diskusi ini, terkait permasalahan manajemen keuangan. Peserta meminta penjelasan terkait pengaturan keuangan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, La Ode Muhammad Syarif mengatakan, masalah managemen keuangan adalah masalah seluruh Indonesia. Masalah ini juga terjadi di Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, KPK datang untuk membantu Gubernur, Bupati, Walikota dan DPRD dalam perumusan APBD. Dengan bantuan dari KPK ini diharapkan APBD menjadi lebih baik. Kita bicarakan dan awal perencanaan, katanya.
Dia mengharapkan, dengan pendampingan KPK ini, proyek-proyek yang direncanakan memang bertujuan melayani kebutuhan masyarakat. Kemudian DPRD memahami fungsinya sebagai legislatif. Kata Dia, KPK tidak mengawasi secara khusus karena di daerah sudah ada Kajati dan Kapolda yang bisa menjangkau hingga pedesaan.
Kemudian untuk anggota DPRD agar mereka mengerti fungsi pengawasan dan ada beberapa pembelajaran yang harus dilakukan agar nantinya pelaksaan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Untuk pelaksanaannya, DPRD butuh pelatihan, katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli mengatakan, dengan MoU yang dilakukan ini, kepala daerah diharapkan semangat untuk melayani masayarkat lebih baik. MoU ini dilakukan untuk mencegah suatu tindakan yang dilakukan tidak melanggar hukum. MoU ini diharapkan menjadi komitmen semua kepala dearah dan DPRD. Bukan penindakan yang didahulukan, tapi, pencegahan, katanya.
MoU dilakukan demi mewujudkan pemerintah daerah yang bersih tanpa suap, sogokan, pungli, korupsi dan manipulasi. Tapi, harus membutuhkan aksi yang luar biasa, serta perjuangan yang sistemik dan pembentukan integritas kolektif yang bersih dalam menghadapi korupsi. Integrasi semua aplikasi pelayanan publik akan meminimalisir penyimpangan. Kemudian sentralisasi perizinan akan mempercepat, mempermudah dan meningkatkan pelayanan perizinan. Apabila diikuti dengan baik, ini akan berjalan sesusai yang kita inginkan, jelasnya.
Tentu kami sangat membutuhkan masukan dan bimbingan dari KPK RI. Dan diharapkan tidak putus di Provinsi saja. Kami siap mendukung pemkab/pemkot apa saja yang dibutuhkan, tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widiyanto mengatakan, berkaitan dengan pengawasan, Polda dan jajaran juga melakukan pengawasan. Untuk tindak pidana korupsi tahun 2017 ini, Polda Jambi telah melakukan penindakan sebanyak 33 kasus korupsi, 23 diantarnya selesai, 10 kasus masih proses penyidikan. Kemudian, pengawasan di bidang dana desa, juga dilakukan oleh Polda Jambi, ini sesuai dengan arahan dari Kapolri dan MoU yang dilakukan dengan Kementerian Desa Tertingal.
Kita jangkau hingga pelosok desa dengan mengerahkan 440 Kamtibmas yang tersebar di desa, katanya. Pihaknya sudah mempersiapkan anggota dengan peralatan dan perlengkapan yang telah teruji. Apabila ada temuan laporan dapat dilakukan dengan cepat. Kami sudah buat aplikasi laporan apa yang dilihatnya. Dan aplikasi laporan dari masyarakat, katanya.
Kajati Jambi, Andi Nurwinah mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh Kejati adalah proyek Nasional. Pengawasan ini dilakukan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pelaporan. Kami setiap triwulan juga melakukan sosialisasi, khususnya TP4D di tahun 2017, katanya.
Kejati juga menyiapkan aplikasi laporan untuk petugas pengawasan. Kami juga sediakan aplikasi laporan, tanggal 9 Desember mendatang dilaunching, pungkasnya. (nur)