iklan Sidang lanjutan kasus Mark Up gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi dengan kerugian Rp 4,6 miliar, digelar Rabu (22/11).
Sidang lanjutan kasus Mark Up gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi dengan kerugian Rp 4,6 miliar, digelar Rabu (22/11).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang lanjutan kasus Mark Up gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi dengan kerugian Rp4,6 miliar, digelar Rabu (22/11).

Dalam sidang ini, terdakwa Mulyadi mengakui perbuatannya. Ini dilakukannya dalam rentang Januari 2013 hingga April 2016. Dia mengaku manipulasi yang dilakukannya tersebut secara sendiri, tanpa adanya bantuan dari pihak lain.

Berbeda dengan sidang lalu, pengakuan terdakwa bahkan menyebut dipaksa menandatangani surat pertanggung jawaban kerugian oleh atasannya.

"Saya sendiri yang naikkan, jumlahnya suka-suka, yang dinaikkan gajinya bukan jumlah pegawai fiktifnya, aku Mulyadi.

Atas dasar itu hakim ketua kembali mempertegas.  Benar sendiri? jangan jadi pasang badan, sebut hakim. Iya yang mulia, Saya sendiri," jawabnya.

Terdakwa, dalam persidangan juga mengakui, setiap bulanya dirinya dapat mengambil dana sebesar Rp100 Juta.

Rp20 juta untuk PBB dan Rp80 sisanya, katanya.

Itu dilakukan untuk membayar hutang-hutang pegawai yang melakukan pinjaman di bank melalui dirinya.

Menurutnya, Dia memanipulasi data gaji pegawai dengan menggunakan aplikasi Excel yang ada di laptopnya. Sedangkan kertas yang digunakannya, diakuinya meminta kertas sisa dari Pusat Data Elektronik (PDE).

Setelah pemeriksaan terdakwa ini, sidang selanjutnya diagendakan pada Rabu (6/12), dengan agenda tuntutan JPU. (aba)


Berita Terkait



add images