JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ruslan Abdul Gani, terdakwa kepemilikan 30 paket sabu atau seberat 0,091 gram, divonis 6 tahun penjara. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/11) lalu.
Sidang diketuai majelis Moh Muclis. Ruslan divonis bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan sabu untuk dijual, menjual membeli terhadap narkoba golongan satu.
"Mengadili terdakwa Ruslan Abdul Gani pidana penjara enam tahun," ucap Moh Muclis membacakan putusan.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan.
Terdakwa divonis bersalah menyalahi pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui terdakwa sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena saat hendak digerebek, Dia tidak ada di rumah.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumahnya di kawasan Kelurahan Arab Pelayangan, Kota Jambi. Ditemukan 30 paket sabu, 2 buah bong, 1 buah pirek dan sejumlah telepon genggam. Hingga akhirnya terdakwa Ruslan menyerahkan diri pada 17 Juni 2017 lalu. (aba)
