iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang putusan kasus Narkotika dengan barang bukti 1,53 gram sabu, digelar Kamis Lalu. Menariknya sidang dengan terdakwa Binton Samosir dan Afdilla memvonis keduanya hanya divonis empat bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Jambi.

Hal ini seperti dibacakan Hakim Ketua Moh.Muclis.

"Mengadili kedua terdakwa selama 4 bulan , menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Jambi," putus hakim ketua.

Atas putusan itu keduanya ang tak didampingi penasihat hukumpun menerimanya. Hal ini seperti tampak pada persidangan kedua terdakwa kembali mengungkapkan niatnya di rehabilitasi.

Seperti diketahui keduanya ditangkap di rumah terdakwa Binton di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. Mereka kedapatan bersama dengan Rahmat Apriyadi (perkara terpisah,red) dan afrizal. bergantian menghisap sabu seberat 1, 53 gram yang dibawa Rahmat.

Pada sidang perdana, mereka didakwa dalam Pasal 112 ayat 1 subsidair 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (aba)


Berita Terkait



add images