iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO Penetapa Ir Sarjono, Kepala Dinas Pertanian Tebo sebagai tersangka oleh Polres Tebo dalam kasus dugaan korupsi Proyek embung Padi di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, dinilai tidak sah.

Ini disebutkan hakim dalam putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Senin (27/11). Hakim menggugurkan status tersangka pada Ir Sarjono.
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan ini dihadiri oleh semua pihak, baik Pemohon Ir Sarjono yang diwakili oleh 3 kuasa hukumnya dan termohon Polres Tebo.

Pimpinan sidang, Ricky Fardinan, SH dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Ir Sarjono diterima dan status tersangka Ir Sarjono dinyatakan tidak syah.

Dalam putusan hakim, permohonan klien kami diterima dan penetapan klien kami sebagai tersangka dinilai cacat hukum, itu artinya kami menang, Tutur Ichsan Hasibuan selaku Kuasa Hukum Sarjono.

Sementara itu, Humas PN Tebo, Andri Lesmana, SH, MH kepada awak media menerangkan, Dari hasil persidangan yang berlangsung selama sepekan kemarin, merujuk pada keterangan saksi serta melihat bukti-bukti dan mempertimbangkan sejumlah hal diantaranya, bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak. Hakim memutuskan, gugatan praperadilan dimenangkan oleh Ir Sarjono.

"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Ir. Sarjono dinyatakan tidak sah, terang Andri Lesmana.

Menurut Andri, hakim berpendapat bahwa dua alat bukti yang dihadirkan oleh termohon (Polres Tebo) tidak terpenuhi. Sehingga, kata dia, penetapan Sarjono sebagai tersangka cacat demi hukum.

"Jadi penetapan tersangka batal demi hukum karena tidak terpenuhinya dua alat bukti,"tutup Andri.

Sementara itu pihak Polres Tebo terkait hasil sidang putusan yang menyatakan bahwa diterimanya gugatan Praperadilan sarjono , belum mau dimintai keterangan. (bjg)


Berita Terkait



add images