iklan Kepala Biro Hukum Provinsi Jambi, Ali Zaini.
Kepala Biro Hukum Provinsi Jambi, Ali Zaini.

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tidak memberikan bantuan hukum terhadap tiga pejabat yang terlibat kasus suap ketok palu RAPBD tahun 2017, yang terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.

Hal ini dikatakan oleh Ali Zaini, Kelapa Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, berdasarkan UU no 5 ASN, tentang bantuan hukum.

Pemerintah memang wajib memberikan perlindungan bagi ASN yang terlibat kasus dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah.

"Memang ada kewajiban dari kita untuk memberikan bantuan hukum," katanya.

Namun, lanjutnya, bantuan hukum yang diberikan ada pengecualian seperti pada kasus korupsi, narkoba dan terorisme.

"Mereka tersangka kasus suap ketok palu jadi tidak mendapat bantuan hukum," ungkapnya.

"Mereka tidak mendapat bantuan karena melakukan pelanggran hukum pengecualian," tegas Ali Zaini. (Nur)


Berita Terkait



add images